You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Wawolemo
Wawolemo

Kec. Pondidaha, Kab. Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara

Musyawarah Desa Perubahan RKP-Des T.A 2025 tentang Program Ketahanan Pangan dilaksankan hari ini.

08 Februari 2025 Dibaca 497 Kali
Musyawarah Desa Perubahan RKP-Des T.A 2025 tentang Program Ketahanan Pangan dilaksankan hari ini.

Pada hari ini Sabtu, 08 Februari 2025, di Balai Pertemuan Desa Wawolemo, dilaksanakan musyawarah desa yang bertujuan untuk mengubah Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Des) tahun 2025. Topik utama yang dibahas adalah program ketahanan pangan yang bertujuan untuk mendukung swasembada pangan di desa.

Lewat Kepmendesa No. 03 Tahun 2025 yang menjadi dasar ditetapkannya Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan adalah berdasarkan Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dan melibatkan Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.

Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan Desa dalam mencapai swasembada pangan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Desa, Tenaga Pendamping Profesional Desa, masyarakat Desa, BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa.

Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan bertujuan:

  1. menjadikan BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan;
  2. memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa;
  3. mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa serta mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan;
  4. menguatkan peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan dan pendampingan, layanan fungsional seperti bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan

Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat desa, Pendamping Desa, termasuk Kepala Desa, Ketua BPD beserta anggotanya, dan juga hadir Direktur BUMDes "Meohai" Wawolemo beserta Sekretaris dan Bendahara, serta berbagai elemen masyarakat yang turut hadir. Tujuan utama dari musyawarah ini adalah untuk merumuskan strategi dan program yang dapat meningkatkan ketahanan pangan di desa, sehingga masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri.

Musyawarah ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang efektif dalam mencapai swasembada pangan di desa Wawolemo, sehingga masyarakat dapat hidup lebih sejahtera dan mandiri.

---

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan